• Jumat, 22 September 2023

Pemilu 2024: Parpol ini Paling Banyak Usung Caleg DPR Berstatus Mantan Napi, Simak Daftar Lengkapnya

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:24 WIB
Ilustrasi parpol pengusung caleg DPR berstatus mantan napi pada Pemilu 2024 (FLORATANEWS.com/Ist.)
Ilustrasi parpol pengusung caleg DPR berstatus mantan napi pada Pemilu 2024 (FLORATANEWS.com/Ist.)

 

 

FLORATANEWS.com - Sejumlah mantan narapidana (napi) turut meramaikan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat di antaranya ada 52 napi telah mendaftarkan diri jadi caleg DPR.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, data-datanya sejauh ini sudah masuk di Daftar Calon Sementara (DCS).

"Iya, benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024," ungkap Hasyim mengkonfirmasi awak media, dikutip Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Ternyata Ini Dia yang Bikin Majelis Hakim MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Unsur Balas Jasa?

Status mantan terpidana, kata Hasyim, termonitor otomatis di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai data isian masing-masing caleg.

Pada pengisian kelengkapan dokumen persyaratan, kata dia, di antaranya ada menu isian bagi bakal caleg yang berstatus mantan terpidana.

Diketahui, salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pendaftaran adalah pernyataan bakal calon dan surat keterangan Pengadilan Negeri disertai surat putusan Pengadilan bagi yang berstatus mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kades Radit sebagai Tersangka, OTT Pungli Surat Jual-Beli Tanah di Manggarai Barat

Berdasarkan data Silon KPU, tercatat ada 7 partai politik (parpol) yang mengusung mantan napi jadi caleg DPR pada Pemilu 2024 nanti.

Paling banyak caleg DPR mantan narapidana tersebut diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), sedangkan paling sedikit diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berikut adalah data lengkap sebaran 52 caleg DPR berstatus mantan napi tersebut pada 7 parpol pengusung.

Baca Juga: HOREEE, Tukin PNS Naik! Segini Rinciannya di Tiap Kementerian, Tertinggi hingga Rp41,5 Juta

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Sumber: silon.kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X