FLORATANEWS.com - Sejumlah mantan narapidana (napi) turut meramaikan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat di antaranya ada 52 napi telah mendaftarkan diri jadi caleg DPR.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, data-datanya sejauh ini sudah masuk di Daftar Calon Sementara (DCS).
"Iya, benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024," ungkap Hasyim mengkonfirmasi awak media, dikutip Rabu 30 Agustus 2023.
Status mantan terpidana, kata Hasyim, termonitor otomatis di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai data isian masing-masing caleg.
Pada pengisian kelengkapan dokumen persyaratan, kata dia, di antaranya ada menu isian bagi bakal caleg yang berstatus mantan terpidana.
Diketahui, salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi untuk pendaftaran adalah pernyataan bakal calon dan surat keterangan Pengadilan Negeri disertai surat putusan Pengadilan bagi yang berstatus mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kades Radit sebagai Tersangka, OTT Pungli Surat Jual-Beli Tanah di Manggarai Barat
Berdasarkan data Silon KPU, tercatat ada 7 partai politik (parpol) yang mengusung mantan napi jadi caleg DPR pada Pemilu 2024 nanti.
Paling banyak caleg DPR mantan narapidana tersebut diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), sedangkan paling sedikit diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berikut adalah data lengkap sebaran 52 caleg DPR berstatus mantan napi tersebut pada 7 parpol pengusung.
Baca Juga: HOREEE, Tukin PNS Naik! Segini Rinciannya di Tiap Kementerian, Tertinggi hingga Rp41,5 Juta
Artikel Terkait
PEMILU 2024, Ini Aturan dan Jadwal Kampanye yang Ditetapkan KPU
Pilpres 2024 RI dalam Sorotan Media AS dan China, Sebut Sosok ini Capres Paling Unggul
OGAH MENGEKOR! Capres dari Poros Islam Siap Ramaikan Pertarungan Pilpres 2024, Ini Dia Jagoannya
PILPRES 2024! Pengurus Organisasi Besar ini Jadi Sosok Cawapres Potensial Anies, Punya 32 Juta Anggota