Para pelaku, ungkapnya, disangkakan sebagai pelaku penculikan dan mendapat ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Baca Juga: WAKTUNYA MAKIN DEKAT! Seleksi PPPK Tahun 2023 Tak lagi Ada Tes SKD dan SKB, Jadi Lebih Mudah?
"Pelaku melakukan penculikan sehingga diberikan ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan," tandas Sigit.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, sebelumnya menuturkan, peristiwa itu terjadi saat DM sedang bersama pamannya.
Keduanya sementara berhenti di depan sebuah kios di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD, NTT, Kamis 7 September 2023.
Ketika itu, demikian Kombes Ariasandy, paman wanita berusia 20 tahun itu sedang memarkir sepeda motornya untuk membeli rokok di kios.
Pasalnya, para pelaku tiba-tiba datang menangkap korban DM. Mereka menaikkannya ke atas mobil pikap dan kemudian bergegas membawanya pergi.
Aksi penculikan ini sempat terekam kamera warga hingga kemudian viral di media sosial. Video tersebut menarasikan aksi itu sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa.
"Korban yang diduga diculik itu (terakhir ditemukan) sedang berada di rumah keluarga pelaku," ungkap AKBP Arisandy, Jumat 8 September 2023.***
Silakan mengunjungi Google Berita untuk membaca artikel-artikel berita lainnya di Floratanews.com.
Artikel Terkait
Siswa Seminari Sinar Buana Sumba NTT ini akhirnya Ditemukan di Bajawa, 6 Bulan Dinyatakan Hilang
Pj Gubernur NTT Dilantik 5 September 2023, Presiden Jokowi Tetapkan Nama di Luar Usulan DPRD
Ini Profil Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pengganti Gubernur Viktor Laiskodat
Ayodhia Kalake Ditunjuk Jadi Pj Gubernur NTT, Ini Tugas dan Wewenang serta Kewajibannya
Penunjukan Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Tuai Kekecewaan Anggota DPRD, Dituding Mengabaikan Aspirasi Rakyat