• Jumat, 22 September 2023

Viral Aksi Kawin Tangkap di Sumba NTT, 4 Pelaku Tradisi Kuno itu Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual

- Minggu, 10 September 2023 | 12:18 WIB
Tangkapan layar video aksi kawin tangkap di Desa Waimangura, Desa Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, NTT, Kamis 7 September 2023   (FLORATANEWS.com/Ist.)
Tangkapan layar video aksi kawin tangkap di Desa Waimangura, Desa Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, NTT, Kamis 7 September 2023 (FLORATANEWS.com/Ist.)

FLORATANEWS.com - Lagi viral di media sosial video aksi kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam video yang beredar, sejumlah laki-laki terlihat menarik paksa seorang perempuan lalu membawanya kabur dengan pikap.

Belakangan diketahui, perempuan tersebut bernisial DM, korban aksi kawin tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, SBD.

Baca Juga: Duh! BPKP Temukan Data 2,3 Juta Honorer Banyak yang Bodong, Isu Pembatalan Pengangkatan PPPK Menguat

Para lelaki yang terlihat di video itu sejauh ini sedang dalam penanganan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan menyebut ada empat di antaranya telah ditetapkan jadi tersangka.

"Ya, ada empat orang yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka," ungkap AKBP Sigit, Sabtu 9 September 2023 sore.

Baca Juga: UPDATE Ranking FIFA: Squad Garuda Geser 3 Negara usai Bantai Turkmenistan 2-0, Naik 3 Peringkat

AKBP Sigit membeberkan keempatnya masing-masing berinisial JBT (45), HT (25), VS (25) dan MN (50).

Dia mengaku, pihak kepolisian awalnya menahan sebanyak 5 orang yang diduga terkait aksi kawin tangkap tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, akhirnya hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Uang Mutilasi Rp100 Ribu di Medsos, Masyarakat Diingatkan Waspada, Begini Ciri-cirinya

Kasus keempat tersangka tersebut, demikian Kapolres AKBP Sigit, kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X