• Jumat, 22 September 2023

Ayodhia Kalake Ditunjuk Jadi Pj Gubernur NTT, Ini Tugas dan Wewenang serta Kewajibannya

- Minggu, 3 September 2023 | 18:54 WIB
Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake (FLORATANEWS.com/maritim.go.id)
Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake (FLORATANEWS.com/maritim.go.id)

 

FLORATANEWS.com - Presiden Jokowi baru saja menunjuk pria berdarah Adonara, Ayodhia Kalake, jadi Pj Gubernur NTT menggantikan Gubernur Viktor Laiskodat yang masa jabatannya segera berakhir.

Penunjukan Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditetapkan Jokowi dalam rapat Tim Penilaian Akhir (TPA), Kamis 31 Agustus 2023.

Tercatat ada 10 Pj Gubernur yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam rapat tersebut, yang turut dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Begini Denny Darko Ramal Anies dan Ganjar di Pilpres 2024: Hasilnya Mengejutkan, Sentil Sejarah Kelam Prabowo

Ini sebagaimana disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. Dia menyebut 10 Pj Gubernur ini akan dilantik, Selasa 5 September 2023.

"Ya, sudah oke (benar) semuanya," ungkap Ngabalin memberi konfirmasi kepada awak media, Jumat 1 September 2023.

Lalu tahukah Anda tugas dan wewenang yang diemban oleh seorang Pj Gubernur? Berikut ini Floratanews.com menjabarkannya secara lengkap.

Baca Juga: Ini Profil Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pengganti Gubernur Viktor Laiskodat

Hal terkait jabatan Pj Gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.

Pasal 1 (poin 6) Permendagri tersebut menjelaskan, Pj Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya yang ditetapkan oleh Presiden.

Penetapan Pj Gubernur dimaksudkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur yang terdapat kekosongan karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir.

Baca Juga: Batas Usia Daftar CPNS Bisa di atas 35 Tahun, Simak di sini Aturan Terbaru Seleksi CASN 2023

Pj Gubernur adalah Pj Kepala Daerah tingkat Provinsi, sedangkan Pj Bupati dan Pj Wali Kota masing-masing sebagai Pj Kepala Daerah tingkat Kabupaten dan Kota.

Ditetapkan pada Pasal 3 Permendagri 4/2023, setiap Pj Gubernur yang akan diangkat harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Sumber: Permendagri 4/2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X