- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Baca Juga: Perkuat Barisan Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Flores Timur Lantik 750 PPS
- tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Lantas, berapa besaran honor yang akan diterima Pantarlih ini? Pantarlih akan mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tertanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).***
Artikel Terkait
Terkait Revisi UU Desa, PKB Dukung Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023
CEK FAKTA: TKI Dihajar TKA China, Ditendang Berkali-kali di Wajah dan Leher?
CEK FAKTA: Anies Baswedan Dipermandikan dengan Nama Baptis Yohanes?
Tiongkok Cabut Pembatasan Perjalanan, Kemenparekraf RI Ancang-ancang Sambut Kedatangan Wisman ke Bali
Bukan Ridwan Kamil! Ini Nama Calon Presiden dari Partai Golkar, Ternyata Sudah Resmi Diumumkan Waktu Munas