FLORATA NEWS – Pasca dilantiknya sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan maupun Desa, kini giliran akan dibuka pendaftarn Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut dengan Pantarlih.
Pantarlih merupakan badan ad hoc penyelenggara pemilu, suatu badan atau kepanitiaan yang dibentuk secara khusus untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dalam jangka waktu dan ruang kerja kewilayahan tertentu.
Pembentukan Pantarlih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Penganiayaan ODGJ di Lembata, Pihak Polda NTT Angkat Bicara
Masa kerja Pantarlih selama sebulan, yang mana akan dimulai pada tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 12 Maret 2023.
Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang mana akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah yang dibutuhkan satu orang per TPS.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Baca Juga: Hadir dengan Wajah Baru, Bank NTT Buka Tabungan Pensiunan untuk ASN hingga Wiraswasta
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih, bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Lantas siapakah yang berhak mengangkat Pantarlih?
Pantarlih akan diangkat oleh PPS yang sudah terlantik PPS dengan melaksanakan tahapan seleksi calon Pantarlih mulai dari mengumumkan pendaftaran calon Pantarlih, menerima pendaftaran calon Pantarlih, melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih, mengumumkan hasil seleksi calon Pantarlih, hingga menetapkan nama hasil seleksi Pantarlih.
Jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan langsung untuk mendapatkan Pantarlih.
Baca Juga: Anda Pecinta Sepatu Merek Air Jordan? Nih Sejarahnya Bakal Dikupas dalam Film Terbaru Ben Affleck
Adapun syarat dalam proses perekrutan Pantarlih ini adalah sebagai berikut.
Artikel Terkait
Terkait Revisi UU Desa, PKB Dukung Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023
CEK FAKTA: TKI Dihajar TKA China, Ditendang Berkali-kali di Wajah dan Leher?
CEK FAKTA: Anies Baswedan Dipermandikan dengan Nama Baptis Yohanes?
Tiongkok Cabut Pembatasan Perjalanan, Kemenparekraf RI Ancang-ancang Sambut Kedatangan Wisman ke Bali
Bukan Ridwan Kamil! Ini Nama Calon Presiden dari Partai Golkar, Ternyata Sudah Resmi Diumumkan Waktu Munas