UU Desa Diprediksi Bakal Direvisi? Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:37 WIB
UU Desa Diprediksi Bakal Direvisi, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun (ANTARA/Gilang Galiartha)
UU Desa Diprediksi Bakal Direvisi, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun (ANTARA/Gilang Galiartha)

FLORATA NEWS - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disinyalir bakal direvisi. Salah satu pasal yang bakal direvisi adalah pasal yang mengatur tentang periodesasi Jabatan Kepala Desa (Kades).

Informasi yang beredar menyebutkan perevisian UU Desa tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Politisi PDI-Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengatakan hal tersebut usai dipanggil untuk bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Temuan 1 Kasus Baru ASF di Lohayong, Puskeswan Larantuka Gercep Back Up Pakai Hog Cholera

Budiman menuturkan, awalnya Presiden Jokowi memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal aksi unjuk rasa para Kades yang menuntut revisi UU Desa di depan Gedung DPR pada hari itu.

Pemanggilan itu dikarenakan dirinya selama ini sering membantu mengurus masalah-masalah Desa.

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujarnya, Selasa 17 Januari 2023 sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Salurkan Bantuan Saldo DANA Rp2 Juta Periode Januari 2023

Menurut Budiman, kehadirannya di Istana bukan untuk mewakili para Kades yang berdemonstrasi saat itu. Akan tetapi, dirinya hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para Kades.

Salah satu tuntutan dari para Kades adalah perubahan periodisasi jabatan Kades yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU tersebut mengamanatkan masa jabatan Kades per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks? Ayah Tiko Ternyata Saudara Mantan Presiden RI Soeharto, Hasil Tes DNA Jadi Bukti

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” katanya.

Budiman menuturkan, Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan Kades untuk memperpanjang periodisasi masa jabatan Kades. Sehingga untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Desa yang ada.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X