FLORATANEWS.com - Perekruitan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tak lama lagi akan digelar dan dijadwalkan kembali dibuka oleh Pemerintah Indonesia pada September 2023 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan formasi ASN 2023 sebanyak 572.496.
Jumlah ini terbagi ke instansi Pemerintah Pusat sebanyak 78.862 formasi. Sebagian besar lainnya dijatahkan untuk instansi Pemerintah Daerah, 493.634 formasi.
Baca Juga: RAMALAN SHIO Kuda-Kambing-Monyet, Hari ini Sabtu 5 Agustus 2023
Adapun kuota CASN untuk instansi Pemerintah Pusat ini mencakup 28.903 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) dan 49.959 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk instansi Pemerintah Daerah hanya ada formasi PPPK yang tersebar pada 3 kategori. Ada sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Menteri PANRB (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya menjamin perekruitan ini akan berlangsung fair, bebas kepentingan tersembunyi pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Sabtu 5 Agustus 2023, Virgo, Capricorn, Aries: KARIR, CINTA, KESEHATAN
"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip," ungkap Menteri Anas, dikutip Floratanews.com dari keterangan resmi, Sabtu 5 Agustus 2023.
"Kita berharap, ASN bisa melahirkan kinerja berdampak, yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," imbuhnya.
Anas menyebut ada sejumlah arah kebijakan yang wajib diikuti pada rekrutmen CASN 2023 ini. Pertama, kata dia, fokus pada pelayanan dasar, di mana formasi guru dan tenaga kesehatan menjadi paling banyak disediakan.
Baca Juga: SSST...TAK PERLU BELI BARU! Anda Bisa Mengaktifkan kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati, Caranya?
"Hampir 80 persen formasi (CASN PPPK) 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujar Menteri Anas.
Arah kebijakan kedua, lanjut Anas, memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, bebernya, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Artikel Terkait
BIKIN SUMRINGAH! Kenaikan Gaji Berkala Akhirnya Resmi Berlaku untuk PPPK, Ikuti Syarat dan Ketentuannya
MenPANRB Terbitkan Surat Edaran jelang Penghapusan Non ASN, Ada Kabar Baik untuk Honorer
SELEKSI BAWASLU KABUPATEN/KOTA, Ini 6 Besar Peserta 22 Daerah di NTT yang Lolos Kesehatan dan Wawancara
PELANGGARAN KODE ETIK SERIUS! Jabatan Kepolisian 2 Anggota Polres Manggarai Barat Dicopot, Kasusnya Apa?
RAMALAN ZODIAK Besok Sabtu 5 Agustus 2023, Pisces, Gemini, Scorpio: KARIR, CINTA DAN KESEHATAN