FLORATANEWS.com - Kabar baik untuk para honorer disampaikan pemerintah Indonesia jelang pelaksanaan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 telah memastikan tenaga Non ASN tidak ada lagi pada akhir November 2023 mendatang.
Belakangan pemerintah meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Non ASN atau honorer.
Hal ini disampaikan melalui Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB, Kamis 27 Juli 2023.
SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk tidak boleh mengurangi pendapatan yang selama ini diterima oleh tenaga Non ASN.
"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE dikutip dari siaran pers.
Diketahui, pemerintah saat ini bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan tengah membuat penataan tenaga Non ASN dan mencari solusi terbaik perihal opsi di balik peniadaan Non ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni mengatakan, pihaknya mengikuti arahan presiden menerapkan solusi jalan tengah yang menghindari PHK massal dan pengurangan pendapatan yang Non ASN terima selama ini.
"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal," ungkap Alex.
Baca Juga: MENGERUCUT! Ini Dia Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, PDIP Beri Bocoran
Alex menyebut awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 orang pada akhir 2022. Namun begitu didata, kata Alex, jumlahnya ternyata mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga Non ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 juta Non ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.
Artikel Terkait
Jangan Gagal Paham, Ini Tujuan Sebenarnya Pendataan Non ASN, Simak Langkah dan Prosedurnya
Khusus untuk Honorer! Simak Link Pendataan Tenaga Non ASN 2022 dan Cara Buat Akun hingga Cetak Kartu Informasi
Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN 2022 di Beberapa Kabupaten dan Kota, Ada yang dari NTT?
BIKIN SUMRINGAH! Kenaikan Gaji Berkala Akhirnya Resmi Berlaku untuk PPPK, Ikuti Syarat dan Ketentuannya