• Jumat, 22 September 2023

PEMILU 2024, Ini Aturan dan Jadwal Kampanye yang Ditetapkan KPU

- Rabu, 26 Juli 2023 | 19:16 WIB
KPU mengeluarkan aturan dan jadwal kampanye Pemilu 2024 (FLORATANEWS.com/Ist.)
KPU mengeluarkan aturan dan jadwal kampanye Pemilu 2024 (FLORATANEWS.com/Ist.)

 

FLORATANEWS.com - Penetapan aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru saja dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU resmi membuat penetapan dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, Jumat 14 Juli 2023, dan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: BIKIN SUMRINGAH! Kenaikan Gaji Berkala Akhirnya Resmi Berlaku untuk PPPK, Ikuti Syarat dan Ketentuannya

"Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, dikutip Floratanews.com, Rabu 26 Juli 2023.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini antara lain mengatur tentang kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.

Sementara terkait jadwal tahapan pelaksanaan kampanye tertuang dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PKPU tersebut.

Baca Juga: DUGAAN KORUPSI EKSPOR CPO! Ketum Golkar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung, 12 Jam Dicecar 46 Pertanyaan

"Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," bunyi pasal 7 PKPU tersebut.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, PKPU tersebut juga mengatur jadwal kampanye tambahan bilamana terjadi kemungkinan Pilpres putaran kedua, yakni 2-22 Juni 2024.

Baca Juga: MENGERUCUT! Ini Dia Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, PDIP Beri Bocoran

Selengkapnya, jadwal kampanye Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

28 November 2023-10 Februari 2024:
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Sumber: PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X