• Jumat, 29 September 2023

Ada Kesetaraan PPPK dan PNS di RUU ASN, Simak yuk Beberapa Poin Pentingnya

- Minggu, 10 September 2023 | 18:52 WIB
Ilustrasi kesetaraan PPPK dan PNS dalam RUU ASN (FLORATANEWS.com/bkn.go.id)
Ilustrasi kesetaraan PPPK dan PNS dalam RUU ASN (FLORATANEWS.com/bkn.go.id)

Pasal 21B

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Diketahui, sebelumnya sempat ada perbedaan perlakuan terhadap 2 kategori ASN ini oleh pemerintah, di antaranya pemerintah tidak memasukan dana pensiun pada PPPK.

Ke depannya, sebagaimana disampaikan pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, PPPK sebagai ASN juga akan mendapatkan pensiunan.

Baca Juga: Bawaslu Sampaikan Aduan ke DKPP, Minta Berhentikan Sementara Ketua KPU RI dan Jajarannya, Gegara Hal ini

"Jadi ASN PPPK ini akan mendapatkan dana pensiun juga saat berhenti kerja atau sudah pensiun. Ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ujar Menteri Anas.***

 

Silakan mengunjungi Google Berita untuk membaca artikel-artikel berita lainnya di Floratanews.com.

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X