Pasal 21B
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Diketahui, sebelumnya sempat ada perbedaan perlakuan terhadap 2 kategori ASN ini oleh pemerintah, di antaranya pemerintah tidak memasukan dana pensiun pada PPPK.
Ke depannya, sebagaimana disampaikan pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, PPPK sebagai ASN juga akan mendapatkan pensiunan.
"Jadi ASN PPPK ini akan mendapatkan dana pensiun juga saat berhenti kerja atau sudah pensiun. Ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ujar Menteri Anas.***
Silakan mengunjungi Google Berita untuk membaca artikel-artikel berita lainnya di Floratanews.com.
Artikel Terkait
SELEKSI CPNS DAN PPPK 2023: Panselnas Buka Pendaftaran Serentak 17 September, Simak Jadwal Lengkapnya
HOREEE, Tukin PNS Naik! Segini Rinciannya di Tiap Kementerian, Tertinggi hingga Rp41,5 Juta
Batas Usia Daftar CPNS Bisa di atas 35 Tahun, Simak di sini Aturan Terbaru Seleksi CASN 2023
WAKTUNYA MAKIN DEKAT! Seleksi PPPK Tahun 2023 Tak lagi Ada Tes SKD dan SKB, Jadi Lebih Mudah?
Duh! BPKP Temukan Data 2,3 Juta Honorer Banyak yang Bodong, Isu Pembatalan Pengangkatan PPPK Menguat