Ayat (7)
Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dapat berupa fisik; dan/atau nonfisik.
Ayat (8)
Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf f dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi.
Ayat (9)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf g dapat berupa litigasi; dan/atau nonlitigasi.
Baca Juga: Viral Uang Mutilasi Rp100 Ribu di Medsos, Masyarakat Diingatkan Waspada, Begini Ciri-cirinya
Ayat (10)
Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 21A
Ayat (1)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Ayat (2)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca Juga: WAKTUNYA MAKIN DEKAT! Seleksi PPPK Tahun 2023 Tak lagi Ada Tes SKD dan SKB, Jadi Lebih Mudah?
Ayat (3)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Ayat (4)
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Artikel Terkait
SELEKSI CPNS DAN PPPK 2023: Panselnas Buka Pendaftaran Serentak 17 September, Simak Jadwal Lengkapnya
HOREEE, Tukin PNS Naik! Segini Rinciannya di Tiap Kementerian, Tertinggi hingga Rp41,5 Juta
Batas Usia Daftar CPNS Bisa di atas 35 Tahun, Simak di sini Aturan Terbaru Seleksi CASN 2023
WAKTUNYA MAKIN DEKAT! Seleksi PPPK Tahun 2023 Tak lagi Ada Tes SKD dan SKB, Jadi Lebih Mudah?
Duh! BPKP Temukan Data 2,3 Juta Honorer Banyak yang Bodong, Isu Pembatalan Pengangkatan PPPK Menguat