FLORATANEWS.com - Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini tengah dibahas dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat untuk disahkan jadi UU.
Dalam draf RUU ASN itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kesetaraan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada beberapa aspek tertentu.
Sejumlah pasal berikut dalam RUU ASN tersebut, yang mengatur tentang hak-hak ASN, menunjukkan beberapa poin penting perihal kesetaraan PPPK dan PNS itu.
Pasal 21
Ayat (1)
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.
Ayat (2)
Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Ayat (3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat berupa: gaji; atau upah.
Baca Juga: Duh! BPKP Temukan Data 2,3 Juta Honorer Banyak yang Bodong, Isu Pembatalan Pengangkatan PPPK Menguat
Ayat (4)
Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dapat berupa: finansial; dan/atau nonfinansial.
Ayat (5)
Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Ayat (6)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf d terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.
Baca Juga: UPDATE Ranking FIFA: Squad Garuda Geser 3 Negara usai Bantai Turkmenistan 2-0, Naik 3 Peringkat
Artikel Terkait
SELEKSI CPNS DAN PPPK 2023: Panselnas Buka Pendaftaran Serentak 17 September, Simak Jadwal Lengkapnya
HOREEE, Tukin PNS Naik! Segini Rinciannya di Tiap Kementerian, Tertinggi hingga Rp41,5 Juta
Batas Usia Daftar CPNS Bisa di atas 35 Tahun, Simak di sini Aturan Terbaru Seleksi CASN 2023
WAKTUNYA MAKIN DEKAT! Seleksi PPPK Tahun 2023 Tak lagi Ada Tes SKD dan SKB, Jadi Lebih Mudah?
Duh! BPKP Temukan Data 2,3 Juta Honorer Banyak yang Bodong, Isu Pembatalan Pengangkatan PPPK Menguat