• Jumat, 22 September 2023

Ada Kesetaraan PPPK dan PNS di RUU ASN, Simak yuk Beberapa Poin Pentingnya

- Minggu, 10 September 2023 | 18:52 WIB
Ilustrasi kesetaraan PPPK dan PNS dalam RUU ASN (FLORATANEWS.com/bkn.go.id)
Ilustrasi kesetaraan PPPK dan PNS dalam RUU ASN (FLORATANEWS.com/bkn.go.id)

FLORATANEWS.com - Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini tengah dibahas dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat untuk disahkan jadi UU.

Dalam draf RUU ASN itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kesetaraan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada beberapa aspek tertentu.

Sejumlah pasal berikut dalam RUU ASN tersebut, yang mengatur tentang hak-hak ASN, menunjukkan beberapa poin penting perihal kesetaraan PPPK dan PNS itu.

Baca Juga: Viral Aksi Kawin Tangkap di Sumba NTT, 4 Pelaku Tradisi Kuno itu Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual

 

Pasal 21

Ayat (1)
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.

Ayat (2)
Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

Ayat (3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat berupa: gaji; atau upah.

Baca Juga: Duh! BPKP Temukan Data 2,3 Juta Honorer Banyak yang Bodong, Isu Pembatalan Pengangkatan PPPK Menguat

Ayat (4)
Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dapat berupa: finansial; dan/atau nonfinansial.

Ayat (5)
Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

Ayat (6)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf d terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.

Baca Juga: UPDATE Ranking FIFA: Squad Garuda Geser 3 Negara usai Bantai Turkmenistan 2-0, Naik 3 Peringkat

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X