FLORATANEWS.com - Alur seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sepertinya makin singkat.
Pelaksanaan seleksi PPPK kali ini antara lain tak lagi menerapkan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) usai lolos seleksi administrasi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Nur Hasan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, Hasan menyebut hanya ada dua tahapan seleksi PPPK 2023, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
"Dalam seleksi kompetensi, (calon) PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial-kultural,” ungkap Hasan, dikutip Jumat 8 September 2023.
Kompetensi manajerial meliputi pengetahuan, keterampilan, serta sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan untuk memimpin dan atau mengelola unit organisasi.
Sedangkan kompetensi teknis, sesuai PP 49/2018 tersebut di atas, kaitannya lebih spesifik atau khusus pada bidang teknis jabatan yang dilamar.
Untuk tes kompetensi sosial-kultural, ini menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi calon PPPK dalam hubungan masyarakat yang majemuk.
Adapun masyarakat majemuk di sini mencakup agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip hidup.
Nanti akan ada 90 soal tes seleksi kompetensi teknis, 25 soal tes kompetensi manajerial dan 20 soal tes kompetensi sosial kultural. Selain itu, ada tambahan, 10 soal tes wawancara.
Para peserta seleksi PPPK diberikan waktu 130 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut.
Artikel Terkait
AYO, BERSIAP-SIAP! Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka September 2023 ini, Berikut Rincian Formasinya
ASTAGA! 22 Pemda Tidak Buka Formasi Lowongan ASN PPPK 2023, KemenPANRB: 5 Pemprov, 16 Pemkab dan 1 Pemkot
SELEKSI CPNS DAN PPPK 2023: Panselnas Buka Pendaftaran Serentak 17 September, Simak Jadwal Lengkapnya
HOREEE, Tukin PNS Naik! Segini Rinciannya di Tiap Kementerian, Tertinggi hingga Rp41,5 Juta
Batas Usia Daftar CPNS Bisa di atas 35 Tahun, Simak di sini Aturan Terbaru Seleksi CASN 2023