FLORATANEWS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, dan jajaran komisionernya diberhentikan sementara dari jabatan.
Hal ini disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin 4 September 2023.
Bawaslu dalam aduannya menuding KPU telah membatasi akses masuk bagi pihaknya dalam mengawasi pelbagai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU dan para komisioner lain selaku teradu hadir dalam sidang itu. Sedangkan dari pihak pengadu hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta 2 anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengaku, pihaknya membuat pengaduan lantaran akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan KPU dalam tahapan pencalonan Anggota Legislatif tidak diberikan utuh ke Bawaslu.
"Para teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh para pengadu,” ujar Lolly dalam sidang, dikutip Selasa 5 September 2023.
Baca Juga: Ayodhia Kalake Ditunjuk Jadi Pj Gubernur NTT, Ini Tugas dan Wewenang serta Kewajibannya
Lolly dalam pemaparan materi aduannya turut membeberkan sejumlah pasal peraturan perundang-undangan berlaku yang diduga telah dilanggar oleh para komisioner KPU.
"Bahwa berdasarkan dalil sebagaimana dimaksud dalam poin 4.3, maka pasal-pasal yang dilanggar oleh teradu antara lain: Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf C, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” bebernya.
Menyambung Lolly, Totok Hariyono menegaskan kembali tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Pemilu 7/2017, yakni untuk menegakkan asas-asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Berdasarkan hal tersebut, kehadiran Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat vital mengingat tugas ini diperintahkan oleh Konstitusi dan UU Pemilu,” ujar Totok.
Hingga tiga kali, kata Totok, pihaknya telah menyurati KPU agar diberikan akses penuh Silon. Namun, KPU tetap enggan membuka penuh, sehingga menyulitkan Bawaslu melakukan peran pengawasan.
Artikel Terkait
PEMILU 2024, Ini Aturan dan Jadwal Kampanye yang Ditetapkan KPU
SELEKSI BAWASLU KABUPATEN/KOTA, Ini 6 Besar Peserta 22 Daerah di NTT yang Lolos Kesehatan dan Wawancara
PILPRES 2024! Pengurus Organisasi Besar ini Jadi Sosok Cawapres Potensial Anies, Punya 32 Juta Anggota
BUKA-BUKAAN! Sekjen Partai Gerindra Ungkap Sosok ini Kandidat Kuat Cawapres Pendamping Prabowo Subianto
Pemilu 2024: Parpol ini Paling Banyak Usung Caleg DPR Berstatus Mantan Napi, Simak Daftar Lengkapnya