• Jumat, 22 September 2023

Batas Usia Daftar CPNS Bisa di atas 35 Tahun, Simak di sini Aturan Terbaru Seleksi CASN 2023

- Sabtu, 2 September 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi batas usia daftar CPNS 2023 (FLORATANEWS.com/bkn.go.id)
Ilustrasi batas usia daftar CPNS 2023 (FLORATANEWS.com/bkn.go.id)

FLORATANEWS.com - Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan terbaru pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, di antaranya untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pendaftaran CPNS diketahui akan dibuka serentak pada 17 September 2023 ini bersamaan dengan jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu hal yang menarik dari aturan terbaru ini adalah terkait batas maksimal usia pendaftaran CPNS yang tidak lagi hanya 35 tahun.

Baca Juga: Pj Gubernur NTT Dilantik 5 September 2023, Presiden Jokowi Tetapkan Nama di Luar Usulan DPRD

Perubahan mencolok pada batas usia daftar CPNS tentu saja membuka kesempatan yang lebih luas kepada para pelamar untuk bisa menjadi ASN.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor B/521/M.SM.01.00/2023.

Adanya perubahan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, yakni pelamar CPNS boleh berusia paling tinggi 40 tahun.

Baca Juga: Siswa Seminari Sinar Buana Sumba NTT ini akhirnya Ditemukan di Bajawa, 6 Bulan Dinyatakan Hilang

Namun, perpanjangan batas usia hingga 40 tahun ini hanya berlaku untuk jabatan-jabatan yang dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

Jabatan-jabatan tertentu yang dapat diakomodir pada ketentuan khusus ini meliputi dokter gigi, dokter umum, dokter pendidik klinis, perekayasa, dosen dan peneliti.

Adapun hal khusus ini memiliki syarat dan ketentuannya pula. Untuk pelamar jabatan dokter dan dokter gigi, pendidikan yang diperlukan adalah kedokteran dan kedokteran gigi.

Baca Juga: Cerita TKW Menikmati Layani 4 Majikan Sekaligus hingga Perut Buncit di Arab Saudi, 24 Jam Siap-sedia

Sedangkan untuk pelamar jabatan dosen, peneliti dan perekayasa yang saat mendaftar berusia di atas 35 tahun, yang bersangkutan harus memiliki kualifikasi pendidikan Doktor atau Strata 3 (S3).

Kebijakan ini diambil demi pemenuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan rekayasa teknologi.

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X