• Jumat, 29 September 2023

Pasca Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Penganiayaan ODGJ di Lembata, Pihak Polda NTT Angkat Bicara

- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:08 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aria Sandy. (Yapi Manuleus/victorynews.id)
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Aria Sandy. (Yapi Manuleus/victorynews.id)

FLORATA NEWS – Pasca penetapan ID sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penganiayaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Balbo Ledjab di Lembata beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT akhirnya angkat bicara.

Kapolda NTT, Irjen Pol Johny Asadoma, melalui Kabid Humas Kombes Pol Aria Sandy, mengatakan bahwa masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal itu dikarenakan penerapan pasal berlapis dalam penetapan tersangka.

"Kita biarkan Polres Lembata bekerja, dan pasti akan rilis hasilnya. Namanya berproses itu butuh waktu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini terangka dijerat dengan pasal berlapis," ujarnya seperti dilansir FlorataNews.com dari victorynews.id, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga: Hadir dengan Wajah Baru, Bank NTT Buka Tabungan Pensiunan untuk ASN hingga Wiraswasta

Dirinya menjelaskan, pasal berlapis yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kasus tersebut melibatkan anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ID. Saya mengapresiasi kinerja Polres Lembata karena sudah bekerja keras sehingga bisa tetapkan tersangka yang berprofesi sebagai anggota polisi. Untuk saksi yang diperiksa, saya belum bisa pastikan jumlahnya, sesudah di-update nanti diinformasikan," katanya.

Aria Sandy menegaskan, hukum tidak memandang setiap pelaku yang tindak kejahatan. Entah sebagai masyarakat maupun anggota kepolisian, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X