FLORATA NEWS – Kejadian tak terduga dialami mantan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT), Benny Alexander Litelnoni.
Wagub NTT ke-8 itu mendadak kehilangan uang sebesar Rp35 juta, setelah dirinya melakukan transaksi via BRI Mobile atau BRImo.
Anehnya lagi, alih-alih membeli pulsa listrik senilai Rp100 ribu via BRImo, uang puluhan juta rupiah itu malah masuk ke rekening nasabah Bank BNI atas nama Ulfa Audri Isnu.
Baca Juga: Perkuat Barisan Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Flores Timur Lantik 750 PPS
Dilansir FlorataNews.com dari Victorynews.id pada Selasa, 24 Januari 2023, Benny Alexander mengaku tidak melakukan transaksi transfer uang antarbank, namun uangnya hilang dan berpindah ke rekening yang lain.
Kejadian itu pun membuat dirinya kecewa. Benny bahkan menyebut bahwa pihak BRI seakan-akan tidak bertanggung jawab atas uang miliknya yang raib itu.
“Saya tidak melakukan transaksi tiba-tiba uang saya itu hilang dengan sendiri dengan jumlah yang ada. Ini yang membuat kita kecewa sekali, karena tanpa melakukan transaksi apapun, uang saya hilang begitu (saja). Yang menjadi persoalan ialah seakan-akan tidak ada tanggung jawan dari pihak BRI atas uang saya," kata Benny.
Kekecewaan Benny tampak memuncak saat mengatakan bahwa Bank BRI seharusnya tidak menyalahkannya, namun harus mendukung dengan bersama-sama mencari solusi yang paling baik atas masalah itu.
"BRI tidak membantu kita untuk bagaimana upaya mencari tahu untuk proses ini. Hal ini yang membuat kita kurang kepercayaan kepada BRI lagi. Ini perlu disampaikan agar publik tahu, baik itu nasabah, calon nasabah, itu juga harus berhati-hati," ujarnya.
Kejadian itu pun telah dilaporkan Benny ke Polda NTT melalui kuasa hukumnya, Emanuel Passar.
Baca Juga: Ratusan Anggota PPS di Solor Dilantik, Camat Solor Selatan Minta Jaga Netralitas
Menurut Passar, pihaknya hanya melaporkan adanya kehilangan uang dengan nominal Rp35 juta dari rekening, tanpa menuduh siapa-siapa.
Laporan itu telah dilayangkan ke Polda NTT pada 31 Desember 2023 lalu, dengan nomor laporan: LP/B/424/XII/2022/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur.
Artikel Terkait
Diberhentikan dari Jabatan sebagai Dirut Bank NTT, Izhak Rihi: Ada Kepentingan yang Diskriminatif
Nama Jalan WJ Lalamentik di Kota Kupang Diganti, Anak Gubernur NTT Pertama Beri Pengakuan Begini
RSUD TC Hillers Maumere Dapat Bantuan Oxygen Generator dari Kadin NTT, Bupati Sikka: Sangat Tepat!
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Astri dan Lael: Pejabat di Kantor BPK NTT Disinggung, Ini yang Dilakukan RB
Dugaan Korupsi Rp5 Miliar di Bank NTT, Kejari Kota Kupang Periksa Paulus Stefen Mesakh