Perkuat Barisan Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Flores Timur Lantik 750 PPS

- Selasa, 24 Januari 2023 | 13:49 WIB
Proses pengambilan sumpah dan pelantikan PPS di Solor. (Tintus Belang/Florata News)
Proses pengambilan sumpah dan pelantikan PPS di Solor. (Tintus Belang/Florata News)

FLORATA NEWS – Sebagai upaya memperkuat barisan penyelenggara Pemilu dalam menghadapi momentum Pemilu 2024, KPU Flores Timur melantik 750 Panitia Pemungutan Suara atau PPS pada Selasa, 24 Januari 2023.

Jumlah tersebut akan tersebar di 250 kelurahan/desa di 19 kecamatan yang ada di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proses pelantikan dilaksanakan secara terpisah di lima titik berbeda. Hal ini dilakukan demi efektivitas pelaksanaan dan efisiensi waktu mengingat kondisi geografis Kabupaten Flores Timur yang terdiri dari wilayah kepulauan.

Baca Juga: Ratusan Anggota PPS di Solor Dilantik, Camat Solor Selatan Minta Jaga Netralitas

Pantauan media ini, pelantikan PPS untuk tiga kecamatan di Solor, yaitu Kecamatan Solor Timur, Solor Barat, dan Solor Selatan, dilakukan secara terpusat di satu titik, yaitu Balai Desa Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan.

"Untuk wilayah Solor, anggota PPS yang dilantik hari ini 117 orang. Kecamatan Solor Timur menyertakan ada 51 orang, Solor Barat 45 orang dan Solor Selatan 21 orang," ujar Komisioner KPU Flores Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibrahim Ja'far.

Dia mengatakan, pelaksanaan pelantikan yang dilakukan terpusat tersebut berlangsung aman dan tidak ada kendala berarti.

"Secara keseluruhan, proses pelantikan berjalan lancar," katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik di Balik Koleksi Pakaian Turn Back Time Kolaborasi Nona dan Noore, Nomor 2 Unik Banget

Dirinya berharap, anggota PPS yang sudah dilantik tetap menjaga integritas dan independensi sebagai penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU Flores Timur, Ibrahim Ja'far.
Komisioner KPU Flores Timur, Ibrahim Ja'far. (Tintus Belang/FLORATA NEWS)

Karena pengalaman kepemiluan yang pernah dijalankan menunjukkan bahwa kerawanan Pemilu yang berujung pada sengketa sering dilakukan oleh pihak penyelenggara.

"Survei indeks kerawanan Pemilu cenderung merupakan kelalaian penyelenggara. Oleh karena itu, PPS harus menjadikan diri sendiri pantas menjalankan amanat sebagai penyelenggara," tutup Ibrahim.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X