Pengacara Muda Ini Minta Masyarakat Terus Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ODGJ di Lembata, Ini Alasannya!

- Senin, 23 Januari 2023 | 22:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Indonesia.jakartadaily)
Ilustrasi penganiayaan. (Indonesia.jakartadaily)

Menurutnya, subsidier yang tepat adalah Pasal 353 Ayat 1, yaitu penganiayaan yang didahului dengan sebuah perencanaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Karena berdasarkan keterangan saksi, sebelum melakukan pengeroyokan, para terduga pelaku mendatangi rumah korban, mencari dan mengancam keluarga korban,” kata dia.

Baca Juga: Cerita Korban KLM Tiana yang Tenggelam di Labuan, Sempat Berganti Kapal hingga Wisatawan Asing Banjir Air Mata

Apalagi, lanjutnya, sudah diingatkan kalau korban adalah orang dengan gangguan jiwa. Itu artinya, mereka dengan tahu dan mau melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama.

“Bersama-sama setelah ada perkelahian yang hanya melibatkan sebagian kecil di antara mereka, ini jelas ada mobilisasi, berarti ada rencana,” jelas Mathias.

Mathias juga menegaskan, jika Pasal 170 ayat 1 tetap digunakan maka ada indikasi untuk melindungi terduga pelaku dari jeratan pasal yang seharusnya.

Baca Juga: Kapal yang Tenggelam di Labuan Bajo Diduga Pernah Alami Kejadian Serupa Tahun Lalu, Wisatawan Minta Diusut

Karena itu, ia meminta penyidik untuk mendalami unsur-unsur dari Pasal 170 Ayat 2 angka 1e, yakni jika bersama-sama dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

Ia meminta kepada penyidik untuk tidak main-main dengan hukum. Apalagi, saat ini institusi Polri kian mengalami kemerosotan kepercayaan dari publik.

“Sehingga jangan sampai masyarakat menilai skenario kasus Ferdy Sambo adalah cerminan perilaku aparat di tubuh Polri dari atas ke bawah,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X