Pengacara Muda Ini Minta Masyarakat Terus Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ODGJ di Lembata, Ini Alasannya!

- Senin, 23 Januari 2023 | 22:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Indonesia.jakartadaily)
Ilustrasi penganiayaan. (Indonesia.jakartadaily)

FLORATA NEWS – Mathias Stiphout Bala Kayun, pengacara muda asal Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengingatkan masyarakat di tanah asalnya untuk turut mengawal kasus penganiayaan terhadap Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab (33).

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dikenal dengan sapaan Balbo itu diduga dianiaya oleh sekelompok oknum polisi dari Polres Lembata pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.

Kasus itu kini telah menjadi atensi Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto, yang memerintahkan penyidik untuk segera menggelar perkara itu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp5 Miliar di Bank NTT, Kejari Kota Kupang Periksa Paulus Stefen Mesakh

Hasilnya, oknum polisi berinisial SLB alias ID telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti.

Adapun saksi-saksi yang sejauh ini diperiksa penyidik Polres Lembata menurut keterangan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Januari 2023 adalah Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.

Merujuk pada perkembangan kasus itu, Mathias Stiphout Bala Kayun lantas meminta masyarakat Lembata untuk terus mengawal kasus ini.

Baca Juga: Bukan Ridwan Kamil! Ini Nama Calon Presiden dari Partai Golkar, Ternyata Sudah Resmi Diumumkan Waktu Munas

Menurutnya, yang terpenting adalah ketepatan penerapan pasal terkait dugaan penganiayaan tersebut, agar korban dan keluarga dapat memperoleh keadilan.

Mathias mengatakan, setelah mencermati dan mempelajari sangkaan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), diyakininya bahwa sangkaan Pasal 170 Ayat 1, Subsider 351 Ayat 1 junto 55 Ayat 1, Pasal 64 Ayat 1, adalah tidak tepat.

“Kalau korban mengalami luka maka jelas sangkaan yang tepat adalah Pasal 170 Ayat 2e. Kalau Ayat 1 itu kan kekerasan secara umum. Karena itu harus dikawal biar korban dan keluarga tidak dirugikan,” ujar Mathias, dilansir FlorataNews.com dari Victorynews.id pada Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Sinopsis 'Pesugihan', Film Terbaru Nirina Zubir, Tayang 23 Februari 2023: Kisahnya Seram dan Menggidikan

Mathias bahkan mengungkapkan ketidaksetujuannya jika subsidier yang disangkakan adalah 351 yang merupakan penganiayaan ringan.

“Karena pasal 170 Ayat 2e ancaman hukumannya tujuh tahun dan tidak akan sinkron dengan subsider 351 yang adalah penganiayaan ringan,” bebernya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X