• Jumat, 29 September 2023

Dugaan Korupsi Rp5 Miliar di Bank NTT, Kejari Kota Kupang Periksa Paulus Stefen Mesakh

- Minggu, 22 Januari 2023 | 11:12 WIB
Ilustrasi korupsi  (Freepik.com/@rawpixel.com)
Ilustrasi korupsi (Freepik.com/@rawpixel.com)

FLORATA NEWS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar di Bank NTT kini sedang dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Setelah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum lama ini memeriksa Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh, Kamis, 19 Januari 2023.

Sebelumnya, Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa Dirut BPR Chista Jaya Wilson Liyanto, Rahmad alias Ravi, Notaris Bank NTT Christina Lomi, dan analis Kredit Bank NTT Mesakh Budiman Anggajadi terkait kasus yang sama.

Baca Juga: Bukan Ridwan Kamil! Ini Nama Calon Presiden dari Partai Golkar, Ternyata Sudah Resmi Diumumkan Waktu Munas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh sebagai saksi.

Dilansir FlorataNews.com dari Ekorantt.com pada Minggu, 22 Januari 2023, Banua mengatakan bahwa pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan menyusul setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam penyelidikan awal ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pemberian kredit senilai Rp5 miliar kepada Rahmad alias Ravi.

Baca Juga: Cerita Korban KLM Tiana yang Tenggelam di Labuan, Sempat Berganti Kapal hingga Wisatawan Asing Banjir Air Mata

Sementara itu, Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh, juga membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT.

Terkait pemeriksaan, ia meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada kepada penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.

“Silakan tanya langsung kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” kata Paulus.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Ekora NTT

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X