• Jumat, 29 September 2023

Tanggapi Kesaksian Randy Badjideh, Ira Ua: Kalau Saja..., Mungkin tidak akan Terjadi Seperti Ini

- Jumat, 20 Januari 2023 | 07:10 WIB
Terdakwa Ira Ua saat meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Kupang usai menjalani sidang pada Senin, 24 Oktober 2022. (Yapi Manuleus/VICTORY NEWS)
Terdakwa Ira Ua saat meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Kupang usai menjalani sidang pada Senin, 24 Oktober 2022. (Yapi Manuleus/VICTORY NEWS)

FLORATA NEWS – Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, menanggapi kesaksian yang diberikan Randy Badjideh.

Sebelumnya Randy Badjideh dihadirkan di Pengadilan Negeri Kupang untuk memberikan kesaksian tentang Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Kamis, 19 Januari 2023.

Beberapa hal yang diungkap Randy Badjideh dalam persidangan itu di antaranya momen ketika Randy Badjideh mengajak Astri dan Lael jalan-jalan pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu dan relasinya dengan Astri Manafe.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Astri dan Lael: Pejabat di Kantor BPK NTT Disinggung, Ini yang Dilakukan RB

Di hadapan Hakim Ketua Wari Juniati dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, Randy Badjideh dirinya menelpon Astri untuk bertemu pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu karena selalu ‘dikejar-kejar’ Astri.

Setelah memberikan keterangannya, Wari Juniati meminta tanggapan terdakwa Ira Ua atas kesaksian Randy Badjideh.

"Terdakwa bagaimana keterangan saksi, apakah ada yang mau ditanggapi?" tanya hakim kepada Ira Ua, dilansir FlorataNews.com dari Victorynews.id pada Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Jumat 20 Januari 2023: Nonton Mega Bollywood Kabhi Alvida Naa Kehna

Ira Ua pun menanggapi pernyataan saksi Randy Badjideh. Kata Ira Ua, jika Randy Badjideh tidak membuka blokir dari Astri Manafe maka tidak ada kejadian seperti saat ini.

Saat itu, Ira Ua mengaku telah meminta Randy Badjideh supaya tidak boleh membuka blokir dan berkomunikasi kembali dengan Astri.

"Saudara saksi kalau saja, saudara saksi mengindahkan permohonan saya untuk tidak buka blokir dan jangan pernah ada komunikasi dalam bentuk apapun, mungkin tidak akan terjadi seperti ini," kata Ira Ua sambil meneteskan air matanya di ruang sidang.

Baca Juga: Hari Kedua, KPU Flores Timur Gelar Seleksi Wawancara Calon PPS di 7 Kecamatan

Persidangan dengan terdakwa Ira Ua tersebut kemudian ditunda oleh majelis hakim setelah mendengarkan kesaksian saksi dan tanggapan terdakwa Ira Ua.

Direncanakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.*** (Yapi Manuleus/Victory News)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X