FLORATA NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya resmi memberhentikan 3.007 tenaga honorer.
Pemberhentian yang akan dilakukan pada 1 Januari 2023 mendatang ini berdasarkan Surat Edaran bupati Ende, Drs Djafar Achmad, MM tertanggal 21 November 2022.
Dilansir dari victorynews.id, Surat Edaran Nomor BKPSDM. S10.5455/PP/XI/2022 tersebut ditujukan pada pimpinan OPD lingkup Pemkab Ende.
Baca Juga: Potongan Jari Manusia Ditemukan dalam Sayur Lodeh di Kota Atambua, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi
Yah, pada akhirnya hingar bingar kabar penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 sepanjang tahun 2022 kini benar-benar akan terlaksana.
Untuk Kabupaten Ende saja, sesuai isi dari surat edaran Bupati tersebut di atas, tenaga honorer dengan jumlah mencapai 3.007 bakal kehilangan pekerjaan di awal tahun 2023.
Adapun keputusan pemberhentian ribuan tenaga kerja di Pemkab Ende ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Semifinal Piala Dunia 2022 Argentina vs Kroasia, Nicolas Tagliafico: Kami Punya Senjata Sendiri
Peraturan pemerintah tersebut di atas mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya boleh terdiri dari 2 jenis kepegawaian yakni Pegawai negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain peraturan pemerintah, rujukan lain yang menjadi dasar dari pemberhentian ribuan tenaga honorer pada 1 Januari 2022 ini adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB).
Dilansir FlorataNews.com dari globalflores.com, surat dengan nomor B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022 sejatinya sudah lama beredar dan menjadi perdebatan publik selama ini.
Inti dari Surat Menpan RB ini adalah mengatur kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk dilakukannya penataan PNS/ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat ini juga meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Artikel Terkait
Menpan RB Azwar Anas Siap Selesaikan 10 PR, Salah Satunya Soal Nasib Honorer
Menpan RB Azwar Anas Siap Kaji Ulang Wacana Pemberhentian Honorer di Tahun 2023, Ini Alasannya
Khusus untuk Honorer! Simak Link Pendataan Tenaga Non ASN 2022 dan Cara Buat Akun hingga Cetak Kartu Informasi
KABAR GEMBIRA! Lima Kategori Guru Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Jadi PNS: Simak Kriterianya Berikut
Tolak 2 Periode, Gubernur NTT Viktor Laiskodat: 70 Persen Masalah NTT Ada di Pusat