FLORATA NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), kini tengah gencar melakukan sosialisasi pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu.
Bertempat di Aula Hotel Lembata, Kamis 17 November 2022, Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Febry Bayo Ala, memberikan arahan konstruktif demi terciptanya pelaksanaan pesta demokrasi yang bermartabat di wilayahnya.
Febry Bayo Ala menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan berkualitas merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dari praktik demokrasi substantif.
Baca Juga: Lengkap dengan Jam Tayang, Berikut Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Babak Penyisihan Grup
Namun, dirinya juga mengatakan, seperti yang diketahui bersama, bahwa pendalaman demokrasi di sebuah negara-bangsa, termasuk Indonesia, tidak selamanya berjalan mulus.
Hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya pimpinan partai politik peserta Pemilu, pejabat yang mewakili Kajari Kabupaten Lembata, para camat se-Kabupaten Lembata, pejabat yang mewakili Kepala BKPSDM, Kesbangpol Kabupaten Lembata, Ketua KPU Kabupaten Lembata, alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, dan insan pers.
Dalam arahannnya, Febri Bayo Ala mengatakan bahwa secara teoritis dan empiris masih banyak ditemui hambatan-hambatan yang mengganggu proses dan hasil pemilu.
Baca Juga: Terhimpit Utang yang Banyak, Seorang Pria di Bogor Nekat Ngeprank Warga Melalui Kematian Misterius
Hal ini diakibatkan dari adanya gangguan tersebut, substansi atau kualitas demokrasi menjadi tidak atau belum terwujud dengan ideal.
Oleh karena itu, Febry berharap agar demokrasi substanstif yang termanifestasi dalam pemilu yang berintegritas dapat dicapai maka diperlukan langkah-langkah serius dari berbagai pihak dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
"Pemilu dan pemilihan adalah waktunya rakyat untuk menentukan masa depannya melalui siapa yang dipercayakan karena Vox Populis, Vox Dei, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan", ujarnya.
Baca Juga: Kapolda NTT Ancam Pecat Oknum Polisi Pelaku Penipuan 2 Keluarga di Nagekeo
Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan secara sukarela oleh individu atau lembaga dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Sebelum mengakhiri arahannya, Febry kembali menyampaikan bahwa saat ini kita sadari bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personel dengan melihat luas wilayah, kompleksitas permasalahan Pemilu dan pelanggaran yang semakin beragam, baik secara massif maupun sistematis, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan.
Artikel Terkait
Robin Koten Bebas, Padma Indonesia Desak Polres Flotim Tangkap Rampol dan Jaringannya Terkait Narkoba
2 Warga di Kabupaten Kupang Terseret Banjir, 1 Orang Meninggal, 1 Hilang
4 Zom di NTT Sudah Masuk Musim Hujan, BMKG Beri Imbauan Penting Ini
Cuma dari Biaya Beli Pulsa Listrik, PT PLN ULP Larantuka Setor hingga Rp500 Juta ke Pemkab Flotim Setiap Bulan
Mimpi Miliki Anak Anggota Polri, 2 Keluarga di Nagekeo Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi hingga Ratusan Juta