3 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat di Lembata Ditahan, 1 Oknum Ikut Terjerat Kasus Pidana Lain

- Senin, 31 Oktober 2022 | 05:23 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Dok. Sidik Jari)
Ilustrasi Korupsi. (Dok. Sidik Jari)

FLORATA NEWS – Sebanyak tiga orang tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus korupsi pekerjaan pengadaan kapal rayat (DAK transportasi).

Kasus korupsi pekerjaan pengadaan kapal rakyat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 itu telah merugikan negara Rp700 juta lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, membenarkan soal penahanan tiga tersangka itu.

Baca Juga: Operasi Pencarian Korban Cantika Express Diperpanjang, 17 Orang Masih Hilang

"Ada tiga orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus korupsi pengadaan kapal rakyat di Lembata," kata Abdul Hakim di Kupang pada Minggu, 30 Oktober 2022, dikutip dari ANTARA.

Abdul Hakim merincikan, tiga tersangka yang ditahan penyidik kejaksaan adalah PB selaku pengguna anggaran, MF pejabat pembuat komitmen, dan HAM sebagai penyedia jasa atau kontraktor CV Fajar Indah Pratama.

"HAM saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Makassar dalam kasus perkara lain," kata Abdul Hakim.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Kembali Terjadi, Kali ini Pelakunya adalah Bapak Kandung Sendiri: Kunci Kamar Malah Dirusak

Kasus korupsi pengadaan kapal rakyat itu bermula saat adanya kegiatan pengadaan kapal yang dialokasikan dari dana alokasi khusus (DAK) afirmasi transportasi dari Kementerian Desa RI TA 2029 dengan nilai Rp2,5 miliar yang dikerjakan CV Fajar Indah Pratama.

Dalam pengadaan kapal itu tidak dilengkapi dokumen kelengkapan kapal yang menjadi pekerjaan terakhir sesuai kontrak yang wajib dipenuhi penyedia dan tidak dilengkapi dengan dokumen uji berlayar.

Abdul mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp700 juta lebih.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Tertangkap di Sebuah Pemancingan, Netizen: Mereka Saling Mencintai karena Baby L

Para tersangka, kata dia, yaitu MF dan PB telah ditahan penyidik Kejari Lembata selama 20 hari di Lapas Kelas II Lembata sejak 27 Oktober 2022.

Sementara tersangka HAM sedang menjalani pidana di rumah tahanan di Makassar karena terjerat dalam kasus pidana lain.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X