Penasihat Hukum Minta Ira Ua Dikeluarkan dari Rutan Kupang, Ada Apa?

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:58 WIB
Terdakwa Ira Ua saat meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Kupang usai menjalani sidang pada Senin, 24 Oktober 2022 kemarin. (Yapi Manuleus/VICTORY NEWS)
Terdakwa Ira Ua saat meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Kupang usai menjalani sidang pada Senin, 24 Oktober 2022 kemarin. (Yapi Manuleus/VICTORY NEWS)

FLORATA NEWS – Penasihat hukum Irawaty Astana Dewy Ua alias Ira Ua menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang dan meminta agar kliennya itu dikeluarkan dari Rutan Kupang.

Keberatan dan permintaan tersebut dibacakan oleh penasihat hukum Ira Ua dalam sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 24 Oktober 2022 kemarin.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ira Ua terhadap dakwaan JPU.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022: Cek Jam Tayang Kampung Jakarta dan Dendam Sampai Mati

Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu, JPU Kejari Kota Kupang dalam dakwaannya menyebut Ira Ua yang sekaligus merupakan istri dari terpidana mati Randy Badjideh tersebut diduga ikut menyebabkan Astri dan Lael dibunuh.

Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa pembunuhan Astri dan Lael, JPU Kejari Kota Kupang mengungkapkan adanya perkataan Ira Ua yang membuat Randy Badjideh tega membunuh Astri dan Lael.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan setelah Ira Ua mengetahui adanya perselingkuhan antara Randy Badjideh dengan Astri Manafe hingga keduanya mendapatkan seorang anak yakni Lael Maccabee, rumah tangga Ira Ua dan Randy Badjideh menjadi tidak nyaman dan sering terjadi percekcokan.

Baca Juga: 240 Penumpang Dievakuasi, Kapal Cepat Express Cantika 77 Diduga Kelebihan Muatan Meski Laik Beroperasi

Dalam percekcokannya dengan Randy Badjideh, Ira Ua sering mengatakan bahwa dirinya tidak tenang selagi Astri dan Lael masih ada.

JPU Kejari Kota Kupang menilai, kata-kata itulah yang memicu Randy Badjideh untuk melakukan perbuatan dengan menghilangkan nyawa Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Selain itu, Ira Ua juga dinilai telah melanggar Undang-Undang perlindungan anak di bawah umur dengan korban Lael Maccabee.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Selasa 25 Oktober 2022: Ini Bocoran Jam Tayang Mega Series Panggilan

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Ira Ua, Antonius Ali, dalam sidang kemarin menilai bahwa dakwaan JPU kepada terdakwa Ira Ua tidak memenuhi unsur pidana.

Dilansir dari victorynews.id, penasihat hukum Ira Ua menilai bahwa surat dakwaan JPU tidak bisa diterima karena hanya berdasarkan satu alat bukti.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X