FLORATA NEWS – Sidang perdana Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee digelar di Pengadilan Negeri Kupang, NTT, pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, Derman P. Nababan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kota Kupang terhadap Ira Ua terkait peristiwa pembuhan Astri dan Lael.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kota Kupang, Ira Ua disebut telah melanggar Undang-Undang perlindungan anak di bawah umur dengan korban Lael Maccabee.
“Menerangkan bahwa perbuatan terdakwa Ira Ua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana,” demikian bunyi dakwaan JPU Kejari Kota Kupang, dikutip dari victorynews.id, Kamis, 20 Oktober 2022.
Usai JPU Kejari Kota Kupang membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi Ira Ua dan penasihat hukumnya untuk menanggapi dakwaan tersebut.
"Saudara terdakwa sudah mengerti dakwaan penuntut umum?" tanya Hakim Ketua Derman P. Nababan kepada Ira Ua.
Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022: Nonton Film Triple Threat dan Before I Fall
"Sudah mengerti yang mulia," jawab Ira.
Penasihat Hukum Ira Ua, Ali Antonius, selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan penuntut umum.
"Terima kasih yang mulia, setelah kami mendengar pembacaan surat dakwaan, kami merasa perlu untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan penuntut umum," jawab Ali Antonius.
Baca Juga: Bupati Amon Djobo Diadukan Ketua DPRD Kabupaten Alor ke KPK, Ada Apa?
Majelis Hakim lantas mengakhiri sidang tersebut dan direncanakan sidang lanjutan kasus pembuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Senin, 24 Oktober 2022.
Untuk diketahui, sidang perdana Ira Ua yang digelar pada Kamis pagi tadi juga dihadiri oleh masyarakat Kota Kupang dan pihak keluarga Astri dan Lael.
Artikel Terkait
Polda NTT Angkat Bicara Soal Dugaan Oknum Polres Rote Ndao Terima Rp250 Juta dari Keluarga Casis Bintara
Polda NTT Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Jadi Calo Casis Bintara Polri, Dipecat?
Kasus Tindak Pidana Korupsi di Manggarai Barat: Agustinus Ch Dulla Divonis 5 Tahun Penjara
WASPADA! 5 Titik Wilayah Perairan di NTT Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi hingga Besok
Terungkap Alasan Insentif Nakes di Flores Timur Tak Dibayar Pemkab, Ini Kata Kepala Bappelitbangda Flotim