FLORATA NEWS – Sidang perdana kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Ira Ua yang sekaligus merupakan istri dari terpidana mati Randy Badjideh tersebut diduga ikut menyebabkan Astri dan Lael dibunuh.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kota Kupang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Derman P. Nababan dan dihadiri pula oleh empat orang penuntut umum.
Baca Juga: Bupati Amon Djobo Diadukan Ketua DPRD Kabupaten Alor ke KPK, Ada Apa?
Sementara Ira Ua yang duduk di kursi persidangan hari ini didampingi oleh empat orang penasihat hukum yang dipimpin oleh Ali Antonius.
Dilansir dari victorynews.id, Ira Ua tampak tenang mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Herman Deta.
Ira Ua hadir dengan menggunakan baju kemeja berwarna putih dan celana katun berwarna abu-abu.
Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa pembunuhan Astri dan Lael, JPU Kejari Kota Kupang mengungkapkan adanya perkataan Ira Ua yang membuat Randy Badjideh tega membunuh Astri dan Lael.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan setelah Ira Ua mengetahui adanya perselingkuhan antara Randy Badjideh dengan Astri Manafe hingga keduanya mendapatkan seorang anak yakni Lael Maccabee, rumah tangga Ira Ua dan Randy Badjideh menjadi tidak nyaman dan sering terjadi percekcokan.
Dalam percekcokannya dengan Randy Badjideh, Ira Ua sering mengatakan bahwa dirinya tidak tenang selagi Astri dan Lael masih ada.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Masyarakat NTT Belum Sejahtera karena Kasus Korupsi Sangat Tinggi
"Pada saat terjadi keributan dan percekcokan itu, terdakwa sering mengatakan kata-kata: ‘Selama Astri dan Lael masih ada, saya hidup tidak akan tenang’. Kemudian dijawab oleh Randy dengan mengatakan: ‘Oh kalau begitu saya pergi bunuh mereka saja ko?’," kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan.
Selain itu, terdapat juga kata-kata senada yang diungkapkan Ira Ua kepada Santi Mansula, sebagaimana yang dikatakannya kepada Randy Badjideh.
Artikel Terkait
Polda NTT Angkat Bicara Soal Dugaan Oknum Polres Rote Ndao Terima Rp250 Juta dari Keluarga Casis Bintara
Polda NTT Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Jadi Calo Casis Bintara Polri, Dipecat?
Kasus Tindak Pidana Korupsi di Manggarai Barat: Agustinus Ch Dulla Divonis 5 Tahun Penjara
WASPADA! 5 Titik Wilayah Perairan di NTT Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi hingga Besok
Terungkap Alasan Insentif Nakes di Flores Timur Tak Dibayar Pemkab, Ini Kata Kepala Bappelitbangda Flotim