FLORATA NEWS – Berkas perkara tersangka Ira Ua telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara Ira Ua dengan Nomor 196/Pid.B/2022/PN Kp tersebut.
"Benar telah dilimpahkan dan untuk perkara ini siap untuk disidangkan nantinya," ujar Abdul.
Baca Juga: Bupati Mabar Teken Kerja Sama Guna Dukung Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas
Dengan itu, sidang perdana tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut direncanakan akan digelar dalam waktu dekat.
Dilansir dari victorynews.id, Kamis, 13 Oktober 2022, sidang perdana Ira Ua akan digelar pada pekan depan, yakni Kamis, 20 Oktober 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Adapun terdapat ada enam orang penuntut umum dalam sidang perdana Ira Ua nantinya, yakni Sarta, Herman Deta, Herry C. Franklin, Asep Maulana, Priastami Anggun Puspita Dewi, dan Handayani E. Budhianita.
Baca Juga: Frengky Missa Siap Menuju Eropa Bareng 33 Pemain Timnas U-20 Indonesia
Diketahui, Ira Ua adalah istri dari terpidana mati yakni Randy Badjideh yang terlibat sama-sama dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Penkase, Kupang, NTT, kurang lebih setahun yang lalu.
Sebelumnya Randy Badjideh telah dijatuhi pidana mati oleh lima hakim di Pengadilan Negeri Kupang, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Dibacakan dalam sidang tersebut, Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021, sekitar pukul 09.00 WITA.
Baca Juga: Tim FIFA dan AFC Tiba di Jakarta, Ini Hasil Tatap Muka dan ‘Bincang-bincang’ dengan PSSI
Sementara Ira Ua meskipun diketahui tidak terlibat langsung dalam peristiwa pembunuhan Astri dan Lael, namun istri Randy Badjideh ini ikut jadi tersangka.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua dikenakan Pasal 55 KUHP yakni turut serta.
Artikel Terkait
Penasihat Hukum Ajukan Banding, Randy Badjideh Batal Dieksekusi Mati?
Berkas Perkaranya Dinyatakan P21, Tersangka Ira Ua Beserta Barang Bukti Siap Diserahkan ke Kejati NTT Hari Ini
Berkas Ira Ua Lengkap, Istri Randy Badjideh Digiring ke Ruang Pidana Umum Kejari Kota Kupang
Perkembangan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Istri Randy Badjideh Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Kupang Kota: Sekda NTT Domu Warandoy Alami Lakalantas Saat Anggota Polisi Sedang Patroli