FLORATA NEWS – Pihak Kejari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan seorang oknum yang mengaku sebagai pendeta.
Oknum yang diduga pendeta gadungan itu diketahui bernama Arnikeb Eben Tungsely (32). Kepada pihak Kejari Kota Kupang, Arnikeb mengaku sebagai seorang penginjil.
Tidak hanya itu, dia bahkan menyebut kini dirinya sudah mempunyai 20 orang pengikut di Kota Kupang.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Selasa 13 September 2022: Dalamnya Kasih Yesus kepada Yang Lemah
Pengakuan Arnikeb Eben Tungsely tersebut terungkap pasca dirinya ditahan lantaran kedapatan terlibat kasus senjata tajam.
Kepala Kejari Kota Kupang, Banua Purba, membenarkan jika tersangka bernama lengkap Arnikeb Eben Tungsely terlibat kasus senjata tajam dari Polsek Kelapa Lima, lalu diterima di Kejari Kota Kupang.
Banua Purba menjelaskan, setelah diperiksa oleh JPU, tersangka mengaku membawa senjata tajam, namun yang bersangkutan malah menolak untuk ditangkap.
Baca Juga: Jelang Laga Penentu, Suporter Perseftim Desak Askab PSSI Flotim Hentikan Sementara Turnamen Lokal
"Ia beralasan mau mengikuti acara keagamaan. Jadi prinsipnya jaksa saya kalau itu bersifat kerohanian kita dukung. Dia langsung kami undang ke ruangan, saya tanya identitasnya dan kegiatan keagamaan apa. Dia katakan kegiatan KKR dan seminar," kata Banua di ruang kerjanya, Senin, 12 September 2022 malam, dilansir dari Victory News.
Lebih lanjut kata Banua Purba, setelah pihaknya memeriksa identitas tersangka, yang bersangkutan akhirnya diketahui bekerja sebagai seorang wiraswasta.
"Dia bilang dia seorang misionaris, saya tanya misionaris dari mana. Dia bilang saya penginjil dan seorang pendeta. Saya tanya pendeta dari gereja mana. Dia jawab dari Gereja The Church Of Pentakosta," ujarnya.
Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Kapolri Siap Pecat Anggota Polri Tanpa Teguran Jika Nekat Lakukan Hal Ini
Tersangka lalu mengaku sebagai pembantu pendeta, namun tak bisa memperlihatkan buktinya.
Berdasarkan keterangan itu, Banua Purba pun langsung memanggil penyidik kepolisian yang awalnya menangani kasus tersebut.
Artikel Terkait
Tanggapi Kehadiran BTS di Tanahlein, Ini Pesan Moral dari Amerika oleh Pastor Lambert Lein
Penasihat Hukum Ajukan Banding, Randy Badjideh Batal Dieksekusi Mati?
Tahun 2022 Jadi Generasi Emas Kaum Muda Eka Bala, Ini Deretan Prestasinya
Songsong Panca Windu SDI Pamakayo, Komite dan Masyarakat Gotong Royong Lantainisasi Halaman Sekolah
TEGAS! Kepala Desa se-Flotim Beberkan 3 Pernyataan Sikap untuk Presiden Jokowi, Gubernur NTT, dan Bupati