FLORATANEWS.com - Putusan majelis hakim Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengejutkan banyak pihak.
Hakim diketahui telah mendiskon hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu jadi penjara seumur hidup.
Perihal alasan di balik putusan tersebut, tak sedikit orang bertanya-tanya. Ternyata, hal inilah yang bikin hakim tak canggung mengeluarkan putusan demikian.
Baca Juga: FERDY SAMBO BELUM BERAKHIR! Tribrata Putra Sambo, Anaknya si Terpidana Mati itu Lolos Akpol 2023
Tertuang dalam salinan putusan bernomor 813 K/Pid/202, diskon tersebut diberikan pengadil antara lain mempertimbangkan sepantasnya membalas jasa terdakwa.
Pasalnya, sebagaimana amanat undang-undang, hakim dalam putusannya wajib memperhatikan pula sifat yang baik dari terdakwa, selain yang buruk.
Hal tersebut seperti termaktub dalam Pasal 8, ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ferdy Sambo dipandang hakim telah berjasa terhadap institusi Polri selama 30 tahun.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kades Radit sebagai Tersangka, OTT Pungli Surat Jual-Beli Tanah di Manggarai Barat
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air," timbang hakim dalam putusannya.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," sambung hakim menegaskan.
Hal lain, dikatakan, Sambo telah mengakui kesalahannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Hari ini Jumat 25 Agustus 2023, Pisces-Gemini-Scorpio: KARIR, CINTA, KESEHATAN
Menurut hakim MA, mengaku salah ini selaras dengan tujuan pemidanaan, yakni menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas," simpul hakim memutuskan.
Artikel Terkait
Isi lengkap Surat Permintaan Maaf dari Ferdy Sambo untuk Polri: Ungkap Motif Penembakan?
Deretan Fakta Seputar Pembunuhan Brigadir J, Peristiwa 11 Juli 2022 Jadi Awal Terkuaknya Aksi Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo Menangis Usai Menonton Video Bejat Sang Istri dan Kuat Maruf: Ini Fakta yang Sebenarnya!
Bharada E Ungkap Ciri-ciri Wanita Misterius di Jalang Bangka, Ferdy Sambo: Tidak Ada Motif Lain
FERDY SAMBO BELUM BERAKHIR! Tribrata Putra Sambo, Anaknya si Terpidana Mati itu Lolos Akpol 2023