FLORATANEWS.com - Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dua oknum berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu diadili telah melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Keduanya masing-masing berinisial Bripka SR dan Bripka M.
Kepada awak media, Kepala Polres (Kapolres) Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, MM, mengkonfirmasi kebenaran mengenai hal tersebut, Selasa 1 Agustus 2023.
AKBP Ari menyebut keduanya telah menghadapi sidang berat pada bulan Juli 2023 lalu dan diadili atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.
Sidang pertama, ungkap AKBP Ari, berlangsung di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat, Senin 17 Juli 2023, pukul 10.30 WITA.
Bripka SR diketahui terakhir menjabat sebagai Bintara Unit (Banit) Satuan Samapta Polres Manggarai Barat dan dilaporkan terlibat dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan.
"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam, Tanggal 23 November 2021," ungkap AKBP Ari di Labuan Bajo.
Baca Juga: MENKEU NEGARA MAJU SAMPAI MELONGOH, Dengar Sri Mulyani Ungkap Hal ini di Pertemuan G20 India
"Hasil keputusan, hukuman Kode Etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," imbuhnya.
Bripka SR sempat lanjut mengikuti sidang kedua pada hari berikutnya, Selasa 18 Juli 2023, pukul 10.00 WITA, tetapi tetap dengan keputusan yang sama. Sidang kedua ini kembali digelar di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.
Sedangkan Bripka M diketahui merupakan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pada salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
Baca Juga: OGAH MENGEKOR! Capres dari Poros Islam Siap Ramaikan Pertarungan Pilpres 2024, Ini Dia Jagoannya
Bripka M dinyatakan bersalah telah melakukan penawaran menjadi calo kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/01/II/2023/Propam, Tanggal 09 Februari 2023," tutur Kapolres Mabar.
Artikel Terkait
Digelar Hari Ini, Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Berlangsung Tertutup
Hasil Sidang AKBP Pujiyarto Setelah 8 Jam Diperiksa Komisi Kode Etik Polri Dalam Kasus Brigadir J
Putusan DKPP, Bawaslu Flores Timur Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Pilpres 2024 RI dalam Sorotan Media AS dan China, Sebut Sosok ini Capres Paling Unggul