FLORATANEWS.com - Kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) yang sekarang sementara ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut menyeret nama Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan telah memeriksa Airlangga selama total 12 jam dalam kapasitas dia sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Senin 24 Juli 2023.
"Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021," kata Kuntadi dalam jumpa pers pada Senin malam.
Baca Juga: MENGERUCUT! Ini Dia Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, PDIP Beri Bocoran
Selama total 12 jam pemeriksaan, demikian Kuntadi, 46 pertanyaan dicecarkan kepada Airlangga dan semuanya dijawab. Meski begitu, Kuntadi menyebut Kejagung belum bisa memastikan keterlibatan Airlangga.
"Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami," ujar Kuntadi.
"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal," imbuhnya.
Airlangga sendiri terpantau keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB usai diperiksa selama 12 jam. Dengan demikian, dirinya diperiksa Kejagung sejak pukul 08.24 WIB.
Kepada awak media, Menteri Airlangga mengeklaim berhasil menjawab sebaik-baiknya sebanyak 46 pertanyaan yang diberondongkan penyidik Kejagung kepada dirinya.
"Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya," kata Airlangga di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Airlangga awalnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, Selasa 18 Juli 2023. Namun, yang bersangkutan mangkir dan diinformasikan memiliki agenda lain pada saat itu.
Sebelumnya, tiga perusahaan telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Artikel Terkait
Wakil Ketua KPK: Masyarakat NTT Belum Sejahtera karena Kasus Korupsi Sangat Tinggi
3 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat di Lembata Ditahan, 1 Oknum Ikut Terjerat Kasus Pidana Lain
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Covid di Flotim: BB dan Tersangka Diserahkan ke PU, SP TPPU Diterbitkan
Mantan Sekda dan Bendahara BPBD Flores Timur Divonis Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun atas Kasus Korupsi