• Jumat, 22 September 2023

Polisi Tetapkan Kades Radit sebagai Tersangka, OTT Pungli Surat Jual-Beli Tanah di Manggarai Barat

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:38 WIB
Kepala Desa Golo Bilas, Ahmad Radit, digelandang Mapolres Manggarai Barat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungli surat jual beli tanah di Labuan Bajo (FLORATANEWS.com/Ist.)
Kepala Desa Golo Bilas, Ahmad Radit, digelandang Mapolres Manggarai Barat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungli surat jual beli tanah di Labuan Bajo (FLORATANEWS.com/Ist.)

 

FLORATANEWS.com - Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Ahmad Radit, akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.

Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai Barat melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Wahyu Agha Ari Septyan.

"Satu orang yang sudah kami jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas," ungkap AKP Wahyu di Labuan Bajo, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Hari ini Jumat 25 Agustus 2023, Pisces-Gemini-Scorpio: KARIR, CINTA, KESEHATAN

Kades Radit sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Polres Manggarai Barat di ruang kerjanya, Selasa 4 Juli 2023.

Radit dalam OTT diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan surat jual-beli tanah dalam wilayah administrasinya di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

AKP Wahyu mengatakan, kades yang baru hampir 7 bulan menjabat itu ditetapkan tersangka pada 26 Juli 2023 lalu usai berkas perkara dan barang bukti lengkap.

Baca Juga: HOREEE, Tukin PNS Naik! Segini Rinciannya di Tiap Kementerian, Tertinggi hingga Rp41,5 Juta

Atas perbuatannya, demikian AKP Wahyu, pria berusia 35 tahun tersebut terancam pidana kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Namun, lanjutnya, penyidik tidak menahan Kades Radit dan hanya memberlakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu.

Baca Juga: MRRH Undur Diri dari Partai NasDem dan Caleg DPRD Provinsi NTT, Buntut Beredarnya Video Syur di Medsos

AKP Wahyu mengatakan bahwa pihaknya meyakini tersangka Radit tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

"Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor tiga kali dalam seminggu," ujar Wahyu.

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X