• Jumat, 22 September 2023

Kantor Bupati Manggarai Digeruduk Ratusan Warga 10 Gendang, Tolak Perluasan PLTP Ulumbu ke Poco Leok

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:12 WIB
Ratusan warga 10 Gendang dari wilayah Poco Leok berarak hendak menggeruduk Kantor Bupati Manggarai di Ruteng, Rabu 9 Agustus 2023, tolak perluasan PLTP Ulumbu ke wilayah mereka  (FLORATANEWS.com/Screenshoot video Facebook.com @onsu.ronea)
Ratusan warga 10 Gendang dari wilayah Poco Leok berarak hendak menggeruduk Kantor Bupati Manggarai di Ruteng, Rabu 9 Agustus 2023, tolak perluasan PLTP Ulumbu ke wilayah mereka (FLORATANEWS.com/Screenshoot video Facebook.com @onsu.ronea)


FLORATANEWS.com - Ratusan warga dari 10 wilayah Gendang di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, kompak menggeruduk Kantor Bupati Manggarai, Rabu 9 Agustus 2023.

Pasalnya, rencana perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu ke Poco Leok berpotensi merusak kehidupan warga di 10 wilayah Gendang tersebut.

"Aksi hari ini merupakan hasil partisipasi kami warga Poco Leok, sekaligus memperingati momen hari masyarakat adat internasional," ungkap salah seorang warga Poco Leok, Agustinus Tuju.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Kamis 10 Agustus 2023, Sagitarius, Libra, Taurus: KARIR, CINTA, KESEHATAN

"Kami dari 10 gendang menuntut Bupati (Manggarai) untuk mencabut SK Penetapan lokasi (perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok)" sambungnya.

Pihaknya, demikian Agustinus, melihat ada yang tidak beres di balik rencana tersebut dan berpotensi membawa dampak buruk bagi warga lingkar lokasi.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kata dia, sejak awal sudah melangkahi hukum adat lokal, dari saat mendatangi lokasi hingga proses sertifikasi lahan.

Baca Juga: 10 Smartphone Android dengan Performa paling Kencang saat ini, Nomor 1 segera Mampir di RI

Agustinus menegaskan, tanah di Poco Leok adalah tanah adat. Apapun alasannya, ungkapnya, orang tidak bisa kemudian secara sepihak mengalihfungsikannya untuk kegiatan perusahaan.

"Kami sangat-sangat tidak setuju ada (proyek) geothermal di Poco Leok, karena itu sangat berdampak buruk, baik dari segi sosial, budaya dan ekonomi," ungkap Agustinus.

"Berapapun biaya ganti rugi yang ditawarkan, kami tidak mau. Kami tida (tidak) butuh uang, tapi kami butuh (ruang) hidup" imbuhnya menegaskan penolakan.

Baca Juga: Ramai Beredar Isu Begal Ibu dan Anak di Kota Labuan Bajo, Begini Kata Polres Manggarai Barat

Dalam aksi massa ini, warga Poco Leok mendesak Bupati Manggarai mencabut SK Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok.

Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, diketahui telah meneken SK mengenai perluasan PLTP Ulumbu ke Poco Leok pada Desember 2022 lalu.

Massa memaksa Bupati Manggarai untuk segera mengambil langkah nyata menghentikan seluruh proses survei dan pematokan lahan di sana oleh BPN Manggarai.

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X