FLORATANEWS.com - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini sebagaimana disampaikannya melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Naiknya tukin PNS ini berkisar antara 10 hingga 20 persen, ditentukan berdasarkan kinerja PNS dalam memenuhi target yang diberikan.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres), kenaikan tukin 10 sampai 20 persen akan diberlakukan di setiap kementerian dan lembaga pemerintah.
Sejauh ini, ada 3 instansi pemerintah yang dipastikan akan menerima kenaikan tukin merujuk pada tiga Perpres yang sudah disahkan pada tahun 2023 ini.
Pertama, Perpres 32/2023 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan KemenPANRB.
Baca Juga: Suku Dayak Nyaris Bentrok Gegara Rocky Gerung, Panglima Pajaji Akhirnya Minta Maaf ke Panglima Jilah
Kedua, Perpres 33/2023 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Ketiga, Perpres 34/2023 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan demikian, ada tiga instansi pemerintah yang dipastikan akan mengalami kenaikan tukin, yakni KemenPANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan lembaga BPKP.
Baca Juga: AKHIRNYA TERBONGKAR, Ternyata Ini yang Bikin Salmafina Sunan Mantapkan Diri Pindah Agama
Berikut ini adalah daftar lengkap rincian besaran tukin pada tiga kementerian tersebut. Floratanews.com menyajikannya mulai dari kelas jabatan 1 hingga jabatan 17.
1. Tukin di Lingkungan KemenPANRB
Artikel Terkait
KABAR GEMBIRA! Lima Kategori Guru Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Jadi PNS: Simak Kriterianya Berikut
BIKIN SUMRINGAH! Kenaikan Gaji Berkala Akhirnya Resmi Berlaku untuk PPPK, Ikuti Syarat dan Ketentuannya
MenPANRB Terbitkan Surat Edaran jelang Penghapusan Non ASN, Ada Kabar Baik untuk Honorer
AYO, BERSIAP-SIAP! Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka September 2023 ini, Berikut Rincian Formasinya
ASTAGA! 22 Pemda Tidak Buka Formasi Lowongan ASN PPPK 2023, KemenPANRB: 5 Pemprov, 16 Pemkab dan 1 Pemkot