• Jumat, 22 September 2023

BIKIN SUMRINGAH! Kenaikan Gaji Berkala Akhirnya Resmi Berlaku untuk PPPK, Ikuti Syarat dan Ketentuannya

- Selasa, 25 Juli 2023 | 16:00 WIB
Pemerintah melalui KemenPANRB resmi memberlakukan kenaikan gaji berkala untuk PPPK  (FLORATANEWS.com/Facebook.com @kanreg10bkn)
Pemerintah melalui KemenPANRB resmi memberlakukan kenaikan gaji berkala untuk PPPK (FLORATANEWS.com/Facebook.com @kanreg10bkn)

 

FLORATANEWS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akhirnya mengeluarkan kebijakan baru yang bikin sumringah PPPK.

Pasalnya, Menteri PAN-RB (MenPANRB) Azwar Anas telah menandatangani regulasi baru tentang kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum lama ini.

Baca Juga: DUGAAN KORUPSI EKSPOR CPO! Ketum Golkar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung, 12 Jam Dicecar 46 Pertanyaan

Menteri Azwar resmi memuat kebijakannya tersebut dalam Peraturan MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatanganinya pada Jumat 7 Juli 2023.

 

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Adapun penerapan kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini mengikuti sejumlah syarat dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3.

Berikut ini adalah dua ketentuan penerapan kenaikan gaji berkala aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebagaimana diatur dalam pasal 2.

Baca Juga: MENGERUCUT! Ini Dia Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, PDIP Beri Bocoran

Pertama, penerapan kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Kedua, dalam hal gaji ditetapkan pada Golongan V, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Lebih lanjut ada dua syarat pemberlakuan kenaikan gaji berkala itu sebagaimana termuat dalam pasal 3.

Baca Juga: Harta Tembus Rp282 Miliar di Usia 32 Tahun, Asal-usul Rp162 M Harta Menpora Dito Dibidik KPK, Ada dari BTS?

Kesatu, telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Sumber: PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X