FLORATANEWS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akhirnya mengeluarkan kebijakan baru yang bikin sumringah PPPK.
Pasalnya, Menteri PAN-RB (MenPANRB) Azwar Anas telah menandatangani regulasi baru tentang kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum lama ini.
Menteri Azwar resmi memuat kebijakannya tersebut dalam Peraturan MenPAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatanganinya pada Jumat 7 Juli 2023.
Syarat dan Ketentuan Berlaku
Adapun penerapan kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini mengikuti sejumlah syarat dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3.
Berikut ini adalah dua ketentuan penerapan kenaikan gaji berkala aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebagaimana diatur dalam pasal 2.
Baca Juga: MENGERUCUT! Ini Dia Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, PDIP Beri Bocoran
Pertama, penerapan kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Kedua, dalam hal gaji ditetapkan pada Golongan V, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
Lebih lanjut ada dua syarat pemberlakuan kenaikan gaji berkala itu sebagaimana termuat dalam pasal 3.
Kesatu, telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Artikel Terkait
Jangan Gagal Paham, Ini Tujuan Sebenarnya Pendataan Non ASN, Simak Langkah dan Prosedurnya
Khusus untuk Honorer! Simak Link Pendataan Tenaga Non ASN 2022 dan Cara Buat Akun hingga Cetak Kartu Informasi
Pengumuman Hasil Pendataan Non ASN 2022 di Beberapa Kabupaten dan Kota, Ada yang dari NTT?
Hari Terakhir Tes CAT Sekretariat Non ASN, Arifin Atanggae: Kerja Penuh Waktu dan Jaga Integritas