• Jumat, 22 September 2023

Sri Mulyani Resmi Setujui Gaji Honorer 38 Provinsi: Jateng dan NTT Terendah, Tertinggi DKI Jakarta

- Senin, 11 September 2023 | 10:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani telah resmi menyetujui gaji honorer untuk 38 provinsi di Indonesia (FLORATANEWS.com/Ist.)
Menkeu Sri Mulyani telah resmi menyetujui gaji honorer untuk 38 provinsi di Indonesia (FLORATANEWS.com/Ist.)

 

FLORATANEWS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi menyetujui gaji honorer pada pelbagai provinsi di Indonesia.

Tercatat sebanyak 38 provinsi di seluruh tanah air telah disetujui nominal gaji honorernya oleh Menteri Sri Mulyani.

Hal tersebut sebagaimana dituangkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Ada Kesetaraan PPPK dan PNS di RUU ASN, Simak yuk Beberapa Poin Pentingnya

PMK 49/2023 diketahui mengatur tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024, termasuk di antaranya gaji honorer.

Ada 4 kategori honorer yang gajinya dimuat dalam PMK 49/2023 itu, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Aturan gaji empat kategori honorer ini berlaku untuk 38 provinsi, tapi dengan nominal yang berbeda-beda pada tiap provinsi.

Baca Juga: Viral Aksi Kawin Tangkap di Sumba NTT, 4 Pelaku Tradisi Kuno itu Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual

Berikut ini adalah daftar gaji honorer pada 38 provinsi di Indonesia berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023.

Provinsi Aceh

- Satpam, Rp4.020.000
- Pengemudi, Rp4.020.000
- Petugas kebersihan, Rp3.654.000
- Pramubakti, Rp3.654.000

Provinsi Sumatera Utara

- Satpam, Rp3.247.000
- Pengemudi, Rp3.247.000
- Petugas kebersihan, Rp2.952.000
- Pramubakti, Rp2.952.000

Provinsi Riau

Halaman:

Editor: Ponsius Econg

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X