FLORATANEWS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi menyetujui gaji honorer pada pelbagai provinsi di Indonesia.
Tercatat sebanyak 38 provinsi di seluruh tanah air telah disetujui nominal gaji honorernya oleh Menteri Sri Mulyani.
Hal tersebut sebagaimana dituangkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Baca Juga: Ada Kesetaraan PPPK dan PNS di RUU ASN, Simak yuk Beberapa Poin Pentingnya
PMK 49/2023 diketahui mengatur tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024, termasuk di antaranya gaji honorer.
Ada 4 kategori honorer yang gajinya dimuat dalam PMK 49/2023 itu, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Aturan gaji empat kategori honorer ini berlaku untuk 38 provinsi, tapi dengan nominal yang berbeda-beda pada tiap provinsi.
Berikut ini adalah daftar gaji honorer pada 38 provinsi di Indonesia berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023.
Provinsi Aceh
- Satpam, Rp4.020.000
- Pengemudi, Rp4.020.000
- Petugas kebersihan, Rp3.654.000
- Pramubakti, Rp3.654.000
Provinsi Sumatera Utara
- Satpam, Rp3.247.000
- Pengemudi, Rp3.247.000
- Petugas kebersihan, Rp2.952.000
- Pramubakti, Rp2.952.000
Provinsi Riau
Artikel Terkait
BIKIN SUMRINGAH! Kenaikan Gaji Berkala Akhirnya Resmi Berlaku untuk PPPK, Ikuti Syarat dan Ketentuannya
MenPANRB Terbitkan Surat Edaran jelang Penghapusan Non ASN, Ada Kabar Baik untuk Honorer
MENKEU NEGARA MAJU SAMPAI MELONGOH, Dengar Sri Mulyani Ungkap Hal ini di Pertemuan G20 India
HOREEE, Tukin PNS Naik! Segini Rinciannya di Tiap Kementerian, Tertinggi hingga Rp41,5 Juta
Duh! BPKP Temukan Data 2,3 Juta Honorer Banyak yang Bodong, Isu Pembatalan Pengangkatan PPPK Menguat